diambil dari website sinode GKJ http://www.gkj.or.id/?pilih=lihat&id=118
Salib Putih
Kamis, 13 Maret 08 – oleh : admin
Syukur kepada Tuhan untuk berkatNya, maka bulan Desember 2007 lalu pengurusan perpanjangan sertifikat hak guna usaha atas 89 Ha tanah perkebunan Salib Putih yang dikelola oleh PT Rumeksa Mekaring Sabda sudah turun, diperpanjang HGU sampai tahun 2033 atau 25 tahun yang akan datang. Pihak PT Rumeksa, Yayasan Sosial Kristen Salib Putih dan Sinode GKJ selama ini memilih jalur prosedur legal-formal guna pengurusan HGU tanah, dan bersikap diam terhadap polemik yang terjadi di media massa, oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan umat Islam Salatiga, yang juga meminta hak pengelolaan atas tanah tersebut, bahkan dengan demo dan pengerahan massa mendesak Pemerintah Kotamadya Salatiga.
Status hukum pengelolaan kawasan Salib Putih oleh PT Rumeksa Mekaring Sabda dan Sinode GKJ sangat kuat karena: Sudah dikelola sejak tahun 1902 untuk usaha pelayanan sosial Kristen. Sejak 1952 dengan akte notaris sudah diserahkan dari Keluarga Th. van Emmerick kepada Sinode GKJ (Pdt. B. Probowinoto). Selama ini sudah dikelola dengan memberdayakan warga sekitar, ada 256 keluarga yang ikut bekerja mengelola kebun Salib Putih. Dan status sertifikat HGU memberikan hak penguasaan, dan pengelolaan sepenuhnya kepada Salib Putih, dilindungi oleh Undang-undang dan hukum
Untuk selanjutnya, doakan:
1. Kesabaran, kebijaksanaan, dan kecerdikan terkhusus bagi saudara-saudara yang secara langsung mengurusi masalah ini, dalam berhubungan dengan pemerintah, maupun dengan semua pihak yang terkait dengan masalah Salib Putih.
2. Tindak lanjut pengelolaan Salib Putih agar dapat memberi manfaat yang lebih besar guna mendukung pelayanan sosial di Yayasan Sosial Kristen Salib Putih, Sinode GKJ, dan masyarakat di sekitar.
3. Pengembangan Pondok Remaja dan penyempurnaan agrowisata Salib Putih.
